JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang pembacaan tuntutan, kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution atas laporan Hotman Paris Hutapea, Rabu (16/7/2025).
Dalam sidang itu, terdakwa sempat ditegur oleh hakim karena bermain handphone saat pembacaan tuntutan. Razman terlihat membuka gawainya ketika jaksa tengah membacakan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim seketika meminta Jaksa Penuntut Umum berhenti sejenak karena melihat Razman sedang bermain handphone.
“Sebentar, terdakwa jangan membuka (ponsel),” kata Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan.
Razman mengaku bahwa dirinya sedang mencatat tuntutan jaksa melalui ponsel. Namun, menurut hakim, hal tersebut bukanlah tugas terdakwa.
“Mencatat, Yang Mulia,” jawab Razman.
“Saudara tugasnya mendengarkan baik-baik apa yang dibacakan penuntut umum. Ada tim yang akan mencatat,” ujar hakim.
Setelah itu, hakim meminta jaksa untuk melanjutkan pembacaan tuntutan. Adapun Razman dituntut dua tahun penjara oleh jaksa.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Tak hanya hukuman penjara, jaksa juga menuntut Razman membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak sanggup membayar, denda tersebut akan digantikan dengan pidana kurungan selama empat bulan.
“Denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar jaksa.
Sebagai informasi, perseteruan antara dua pengacara kondang ini bermula pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, atas tuduhan pelecehan seksual.
Dalam laporan tersebut, Iqlima menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Tak terima dengan laporan itu, Hotman justru melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.
Belakangan, Iqlima membantah pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual. Ia juga mencabut Razman dari kuasa hukumnya.
Laporan pencemaran nama baik dengan terlapor Razman pun berlanjut. Dalam gelar perkara pada 20 Maret 2023, Razman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
(Awaludin)