Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahli Tegaskan Laporan Keuangan CMNP yang Sudah Diaudit Dianggap Sah dan Diakui Negara

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 18 Desember 2025 |11:25 WIB
Ahli Tegaskan Laporan Keuangan CMNP yang Sudah Diaudit Dianggap Sah dan Diakui Negara
Sidang MNC Asia Holding vs CMNP (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA – Sidang gugatan perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) melawan PT MNC Asia Holding kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).

Dalam persidangan tersebut, saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli akuntan dan pajak, Dadang Suwarna. Ia menjelaskan bahwa laporan keuangan perusahaan terbuka yang disusun oleh manajemen perusahaan harus dianggap benar, sah, dan diakui oleh negara, terlebih jika laporan tersebut telah diaudit oleh akuntan publik.

"Betul, laporan keuangan itu sah dan valid. Karena laporan keuangan merupakan lampiran dari Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Sehingga apa yang dilaporkan dalam laporan keuangan, itulah yang dilaporkan kepada negara sebagai kewajiban perpajakan," ujar Dadang dalam persidangan.

Dadang menambahkan, laporan keuangan perusahaan terbuka juga dipublikasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para pemegang saham. Oleh karena itu, laporan keuangan yang telah dipublikasikan dan diaudit tidak dapat diubah secara sepihak di kemudian hari.

"Secara undang-undang, jika laporan keuangan sudah dipublikasikan dan diaudit oleh akuntan publik, apalagi untuk perusahaan go public, serta sudah dilaporkan ke kantor pajak, maka wajib pajak tidak bisa mengubah pernyataan yang ada dalam laporan akuntan tersebut," jelasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement