JAKARTA – Sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk—yang sebelumnya bernama PT Bhakti Investama Tbk—membuka fakta bahwa MNC saat itu hanya berperan sebagai arranger atau broker, sementara transaksi NCD bersifat jual beli.
Hal ini diungkapkan Pimpinan Cabang PT Bank Unibank periode 1999–2001, Azhar Syarief, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).
Awalnya, dalam persidangan, kuasa hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris, menunjukkan dokumen sebagai bukti terkait peran PT Bhakti Investama dalam pembukaan deposito yang dilakukan Unibank. Dalam dokumen tersebut, tercantum jelas nama pejabat Unibank.
“Ini bisa dijelaskan apa peranan PT Bhakti dalam penerbitan NCD tersebut sesuai surat ini. Di situ ada tanda tangan siapa? Unibank. Itu tanda tangan siapa yang jelas?” tanya Hotman kepada Azhar.
“Catatan satu, Pak Bungsu sebagai direktur dan kemudian Pak Sugi sebagai direktur,” jawab Azhar.
“Jadi, dua direksi dari Unibank tanda tangan,” tegas Hotman.
Hotman kemudian bertanya mengenai posisi Bhakti Investama dalam surat tersebut. Pertanyaan ini dijawab tegas oleh Azhar bahwa PT Bhakti Investama hanya berperan sebagai arranger atau broker dalam transaksi tersebut.
“Penunjukan Bhakti Investama sebagai apa?” tanya Hotman.
“Sebagai, dalam hal ini, arranger,” tutur Azhar.