Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahli Sindir CMNP Soal Transaksi NCD Rp247 M, Ubah Laporan Keuangan Bisa Berujung Penalti Pajak

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 18 Desember 2025 |11:17 WIB
Ahli Sindir CMNP Soal Transaksi NCD Rp247 M, Ubah Laporan Keuangan Bisa Berujung Penalti Pajak
Sidang kasus CMNP (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA – Ahli akuntan dan pajak, Dadang Suwarna, mengungkap adanya ancaman denda dan penalti pajak terhadap perusahaan yang mengubah laporan keuangan secara sepihak, khususnya jika perubahan tersebut bertentangan dengan laporan dan kewajiban pajak sebelumnya.

Hal itu disampaikan Dadang saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan pemeriksaan perkara perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan PT MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Dadang saat menjawab pertanyaan kuasa hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, yang mempertanyakan keabsahan laporan keuangan CMNP terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD).

Dalam persidangan, Hotman memaparkan bahwa selama periode 1999–2014, CMNP mencatat transaksi jual beli NCD dalam laporan keuangannya sebagai hasil transaksi dengan Drosophila Enterprise Pte Ltd. Atas transaksi tersebut, CMNP bahkan mengajukan restitusi pajak yang kemudian dibayarkan oleh negara.

Namun, belakangan CMNP justru menyatakan transaksi tersebut tidak sah dan bukan jual beli, melainkan hanya tukar menukar.

“Kalau kedua belah pihak, baik perusahaan go public maupun bank yang menerbitkan deposito, sudah melaporkan transaksi tersebut dalam laporan keuangan, maka secara akuntansi dan pajak, wajib pajak telah mengakui bahwa transaksi NCD itu sah,” ujar Dadang di persidangan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement