Karena telah diakui sebagai transaksi sah, Dadang menegaskan perusahaan berpotensi dikenai sanksi apabila kemudian mengubah laporan keuangan tersebut.
Dalam sidang yang sama, Hotman Paris langsung mengaitkan pendapat ahli itu dengan sikap CMNP yang sejak 2015 disebut telah mengubah pencatatan laporan keuangannya. Bahkan, dalam gugatan tahun 2025, CMNP menyebut transaksi NCD tersebut tidak sah atau bodong.
Padahal, transaksi NCD tersebut sempat dibukukan dalam laporan keuangan CMNP sebesar Rp247 miliar pada 2011, serta menjadi dasar pengembalian pajak (restitusi) dari negara.
“Kalau tahun 2025 ternyata mengaku berbeda dengan laporan keuangan dan berbeda dengan SPT pajak, berapa negara bisa menjatuhkan penalti kepada perusahaan go public seperti ini, kalau pokoknya Rp247 miliar?” tanya Hotman di persidangan.