Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahli Sindir CMNP Soal Transaksi NCD Rp247 M, Ubah Laporan Keuangan Bisa Berujung Penalti Pajak

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 18 Desember 2025 |11:17 WIB
Ahli Sindir CMNP Soal Transaksi NCD Rp247 M, Ubah Laporan Keuangan Bisa Berujung Penalti Pajak
Sidang kasus CMNP (foto: dok ist)
A
A
A

Hotman menambahkan, nilai restitusi tersebut seharusnya dikenai pajak penghasilan sebesar 23 persen, ditambah sanksi administrasi hingga 400 persen.

“Rp247 miliar dikalikan tarif pajaknya 23 persen, ditambah sanksinya 400 persen,” ujarnya.

Menurut Dadang, denda dan penalti dapat dijatuhkan apabila perusahaan terbukti memberikan informasi yang tidak benar dalam laporan keuangan dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

“Karena perusahaan sudah memberikan informasi dan data yang keliru saat pengisian SPT, padahal pengajuan pembebanan biaya menggunakan dokumen perusahaan sendiri. Artinya, pengisian SPT tersebut dilakukan dengan sengaja tidak benar,” tandas Dadang.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement