“Saudara tugasnya mendengarkan baik-baik apa yang dibacakan penuntut umum. Ada tim yang akan mencatat,” ujar hakim.
Setelah itu, hakim meminta jaksa untuk melanjutkan pembacaan tuntutan. Adapun Razman dituntut dua tahun penjara oleh jaksa.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Tak hanya hukuman penjara, jaksa juga menuntut Razman membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak sanggup membayar, denda tersebut akan digantikan dengan pidana kurungan selama empat bulan.
“Denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar jaksa.