Sidang Perdana, Aksi Keji Brigadir Ade Habisi Nyawa Bayi Terbongkar

Eka Setiawan , Jurnalis
Rabu 16 Juli 2025 21:32 WIB
Sidang Brigadir Ade Kurniawan di PN Semarang (Foto: Eka Setiawan/Okezone)
Share :

SEMARANG – Brigadir Ade Kurniawan (28), anggota Direktorat Intelkam Polda Jawa Tengah, tersangka pembunuhan bayi sendiri, menjalani sidang perdana. Pada sidang yang digelar di PN Semarang, Rabu (16/7/2025), terdakwa Ade tidak hadir offline, melainkan daring (online) dari Rutan Semarang, tempatnya ditahan.

Sidang perdana itu beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dijerat pasal pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dalam dakwaannya, Jaksa Saptanti menyebut terdakwa dan saksi, yakni DJP (24), menjalin hubungan di luar nikah hingga DJP hamil. “Saksi meminta pertanggungjawaban terdakwa, terdakwa menolak karena tidak siap finansial dan terdakwa akan menikah dengan orang lain,” kata jaksa.

“Kerap bertengkar karena tidak ada kepastian menikahi saksi,” lanjutnya.

NJP, lanjut jaksa, termasuk ibu NJP, kerap memaki terdakwa karena kesal. Jaksa mengatakan makian itu membuat terdakwa kesal, hingga puncaknya terjadi pada Maret 2025.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya