Sementara kuasa hukum dari pihak korban, M. Amal Lutfiansyah, menyayangkan terdakwa Brigadir Ade yang hadir online.
“Padahal mayoritas yang datang offline, ini terdakwa kok online? Kami berharap sidang selanjutnya terdakwa bisa hadir offline, sebagai bentuk tanggung jawab, rasa hormat terhadap proses hukum, atau minimal sebagai bentuk keberanian moral untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara langsung di muka persidangan,” kata Lutfi, sapaan akrabnya.
Diketahui, pada proses kode etik alias internalnya, Brigadir Ade telah dipecat dari dinas Polri pada sidang Kode Etik yang digelar di Polda Jateng pada Kamis, 10 April 2025. Ade tidak menerima putusan internal itu dan mengajukan banding yang sampai sekarang belum diketahui hasilnya.
(Arief Setyadi )