SEMARANG – Brigadir Ade Kurniawan (28), anggota Direktorat Intelkam Polda Jawa Tengah, tersangka pembunuhan bayi sendiri, menjalani sidang perdana. Pada sidang yang digelar di PN Semarang, Rabu (16/7/2025), terdakwa Ade tidak hadir offline, melainkan daring (online) dari Rutan Semarang, tempatnya ditahan.
Sidang perdana itu beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dijerat pasal pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Dalam dakwaannya, Jaksa Saptanti menyebut terdakwa dan saksi, yakni DJP (24), menjalin hubungan di luar nikah hingga DJP hamil. “Saksi meminta pertanggungjawaban terdakwa, terdakwa menolak karena tidak siap finansial dan terdakwa akan menikah dengan orang lain,” kata jaksa.
“Kerap bertengkar karena tidak ada kepastian menikahi saksi,” lanjutnya.
NJP, lanjut jaksa, termasuk ibu NJP, kerap memaki terdakwa karena kesal. Jaksa mengatakan makian itu membuat terdakwa kesal, hingga puncaknya terjadi pada Maret 2025.
NJP mengajak terdakwa ke Pasar Peterongan untuk belanja kebutuhan rumah. Saat NJP berganti baju, terdakwa Ade mengambil bayi itu (berinisial NA) ketika sedang tidur.
Kepala belakang bayi itu ditekan dengan jempol dan telunjuk Brigadir Ade dengan sangat kuat hingga bayi itu menangis. Bayi itu kemudian diberi susu dan diserahkan ke NJP.
Mereka kemudian beranjak ke Pasar Peterongan Kota Semarang naik mobil. Sebelum NJP masuk pasar, bayi dititipkan ke Brigadir Ade. Namun, lagi-lagi penganiayaan terjadi, jidat bayi itu ditekan menggunakan telapak tangan dengan sangat kuat hingga menangis dan muntah. Posisinya ditidurkan di mobil.
Selesai berbelanja, NJP kaget dengan kondisi bayinya. Brigadir Ade berdalih itu karena tersedak saat minum susu. Karena curiga, bayi itu dilarikan ke RS, namun nyawanya tak tertolong. Hasil pemeriksaan jenazah menunjukkan ada luka memar di kepala, wajah dan bagian tubuh lain, juga mengalami pendarahan di otak karena kekerasan.
“Jadi bukan karena tersedak susu, tapi kekerasan benda tumpul,” jelas jaksa.
Mendengar dakwaan jaksa, Brigadir Ade dan kuasa hukum merasa keberatan.
“Kami akan ajukan eksepsi,” katanya.
Sementara kuasa hukum dari pihak korban, M. Amal Lutfiansyah, menyayangkan terdakwa Brigadir Ade yang hadir online.
“Padahal mayoritas yang datang offline, ini terdakwa kok online? Kami berharap sidang selanjutnya terdakwa bisa hadir offline, sebagai bentuk tanggung jawab, rasa hormat terhadap proses hukum, atau minimal sebagai bentuk keberanian moral untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara langsung di muka persidangan,” kata Lutfi, sapaan akrabnya.
Diketahui, pada proses kode etik alias internalnya, Brigadir Ade telah dipecat dari dinas Polri pada sidang Kode Etik yang digelar di Polda Jateng pada Kamis, 10 April 2025. Ade tidak menerima putusan internal itu dan mengajukan banding yang sampai sekarang belum diketahui hasilnya.
(Arief Setyadi )