KPK Sebut 85 Pegawai Kemnaker Diduga Ikut Nikmati Uang Hasil Pemerasan TKA

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 18 Juli 2025 04:01 WIB
Ilustrasi Uang Korupsi/Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, uang hasil dugaan pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak hanya dinikmati delapan tersangka. Namun, ada 85 orang lainnya yang juga ikut menikmati.

Demikian diutarakan Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat membacakan kontruksi perkara terkait kasus tersebut.

"Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA kurang lebih 85 orang sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar," kata Setyo saat konferensi pers di kantornya, Kamis (17/7/2025).

Setyo melanjutkan, penyidik KPK terus menelusuri aliran uang dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.

"Penyidik menemukan fakta bahwa perbuatan pemerasan kepada para pemohon RPTKA di Kemnaker sudah dilakukan sebelum tahun 2019 dan hal ini masih terus dilakukan pendalaman," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan para tersangka dan pihak-pihak terkait sudah mengembalikan uang sebesar Rp8,51 miliar. Namun, tidak disebutkan secara detail besaran masing-masing pihak yang mengembalikan uang hasil korupsi.

 

Dalam perkara ini KPK telah menahan empat tersangka, yakni SH (Suhartono) selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HY (Haryanto) selaku Dirjen Binapenta 2024-2025; (WP).

Selanjutnya, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA  2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) selaku Direktur PPTKA  2024-2025.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya