Dalam perjalanannya, Kejagung menemukan adanya indikasi pemufakatan jahat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook. Hal ini karena laptop jenis tersebut dinilai tidak efektif untuk wilayah yang memiliki keterbatasan akses internet.
Tim Teknis disebut sempat merekomendasikan agar laptop berbasis Windows digunakan dalam program ini. Namun, diduga ada tekanan dan pemaksaan agar pengadaan tetap menggunakan Chromebook.
Kejagung menilai pengadaan ini tidak hanya tidak efektif, tetapi juga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun. Empat orang ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut, yakni:
1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021
2. Mulatsyah (MUL) – Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021
3. Jurist Tan (JS alias JT) – Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim (saat menjabat Mendikbudristek)
4. Ibrahim Arief (IA alias IBAM) – Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek
(Arief Setyadi )