Dubes AS Sebut Serangan Gereja di Tepi Barat Aksi Teror, Tuntut Pelaku Diadili

Rahman Asmardika, Jurnalis
Minggu 20 Juli 2025 15:48 WIB
Duta Besar AS untuk Israel Mike Huckabee mengunjungi Desa Taybeh di Tepi Barat yang diserang pemukim Israel. (Foto: X/@GovMikeHuckabee)
Share :

JAKARTA Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Israel, Mike Huckabee, pada Sabtu (19/7/2025), menyerukan agar para pelaku serangan terhadap sebuah gereja Palestina di Tepi Barat yang diduduki untuk segera diadili. Ia menyebut serangan tersebut, yang diduga dilakukan oleh para pemukim Israel, sebagai “aksi teror”.

Huckabee mengatakan telah mengunjungi kota Kristen Taybeh, tempat para ulama menyebut para pemukim Israel telah memulai kebakaran di dekat sebuah pemakaman dan sebuah gereja abad ke-5 pada 8 Juli.

"Ini adalah tindakan teror, dan ini adalah kejahatan," kata Huckabee dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dilansir Reuters.

"Mereka yang melakukan tindakan teror dan kekerasan di Taybeh – atau di mana pun – harus ditemukan dan dituntut. Bukan hanya ditegur, itu tidak cukup."

Pemerintah Israel belum mengomentari insiden tersebut, tetapi sebelumnya telah mengecam tindakan serupa.

Pada Selasa (15/7/2025), Huckabee mengatakan ia telah meminta Israel untuk "menyelidiki secara agresif" pembunuhan seorang warga Amerika Palestina yang dipukuli oleh para pemukim di Tepi Barat, dan juga menyebutnya sebagai "tindakan kriminal dan teroris".

 

Huckabee dikenal sebagai pendukung setia permukiman Israel dan komentarnya merupakan intervensi publik yang jarang dan terarah dari pemerintahan Presiden AS Donald Trump.

Pada Januari, Trump mencabut sanksi yang dijatuhkan pemerintahan Biden sebelumnya terhadap kelompok pemukim Israel dan individu yang dituduh terlibat dalam kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Serangan pemukim terhadap warga Palestina dan serangan Palestina terhadap warga Israel di Tepi Barat telah meningkat sejak dimulainya perang Israel melawan kelompok militan Hamas di Gaza pada Oktober 2023, meskipun kekerasan telah lama membara di kawasan tersebut.

Pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun lalu menyatakan bahwa permukiman Israel di wilayah yang direbut dalam perang Timur Tengah 1967, termasuk Tepi Barat, adalah ilegal.

Israel membantah hal ini, dengan alasan hubungan alkitabiah dan historis dengan wilayah tersebut, serta kebutuhan keamanan.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya