TB Hasanuddin: Pastikan Status Disertir TNI AL Satria Kumbara yang Menjadi Tentara Rusia

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 21 Juli 2025 19:08 WIB
Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin/Foto: Dokumen Okezone
Share :

Pasal 32 dalam PP No. 21/2022 tersebut menyebutkan bahwa mekanisme kehilangan kewarganegaraan ini harus didahului dengan pelaporan oleh instansi tingkat pusat (Kemlu atau Kemendagri) kepada kementerian yang mengurusi kewarganegaraan (dalam hal ini Kemenkum) perihal adanya WNI yang kehilangan status kewarganegaraannya.

Legislator PDIP itu memandang perlu dicek kembali kepada kementerian-kementerian tersebut, apakah Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya.

"Apabila sudah diproses dan/atau mungkin telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
 

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya