Pasal 32 dalam PP No. 21/2022 tersebut menyebutkan bahwa mekanisme kehilangan kewarganegaraan ini harus didahului dengan pelaporan oleh instansi tingkat pusat (Kemlu atau Kemendagri) kepada kementerian yang mengurusi kewarganegaraan (dalam hal ini Kemenkum) perihal adanya WNI yang kehilangan status kewarganegaraannya.
Legislator PDIP itu memandang perlu dicek kembali kepada kementerian-kementerian tersebut, apakah Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya.
"Apabila sudah diproses dan/atau mungkin telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
(Fetra Hariandja)