Rapat RKUHAP, Mahupiki Dorong Atur Penyidikan Tambahan oleh Jaksa hingga 60 Hari

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 22 Juli 2025 20:15 WIB
Rapat Dengar Pendapat Umum RKUHAP bersama Komisi III DPR (foto: Okezone)
Share :

Mahupiki juga menyoroti Pasal 5 RUU KUHAP terkait pembatasan waktu penyelidikan. Mereka mengusulkan batas waktu maksimal penyelidikan selama enam bulan, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

"Tahap penyelidikan seharusnya memiliki batas waktu yang tegas, yaitu maksimal enam bulan, dan harus dapat diuji melalui praperadilan. Ini penting untuk menghindari tindakan sewenang-wenang," kata Firman.

Di sisi lain, Mahupiki juga menilai perlu dilakukan reevaluasi terhadap keberadaan dan definisi "penyidik utama" dalam Pasal 6 ayat (2). Firman menilai istilah ini memerlukan pengkajian ulang agar tidak menimbulkan kerancuan hukum.

"Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap aturan dan definisi penyidik utama. Jangan sampai multitafsir," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya