Mitigasi Perubahan Iklim, Hutan Mangrove Indonesia Serap 52 Ton Karbon Dioksida

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Selasa 22 Juli 2025 21:01 WIB
Mangrove Center (IG)
Share :

PP 27/2025 secara eksplisit memasukkan penyimpanan dan penyerapan karbon sebagai salah satu bentuk pemanfaatan pada Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung.

Hal ini membuka peluang bagi pengembangan skema ekonomi karbon dan insentif bagi masyarakat yang berkontribusi dalam menjaga dan merestorasi mangrove.

Regulasi ini juga menekankan pentingnya pengelolaan mangrove berbasis ilmiah, termasuk pendekatan ekosistem, adaptasi berbasis ekosistem, dan solusi berbasis alam.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya