KPK Periksa Mantan Pj Sekda Sumut Effendy Pohan Terkait Korupsi Proyek Jalan

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 22 Juli 2025 19:47 WIB
Mantan Pj Sekda Sumut MA Effendy Pohan / Istimewa
Share :

MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Armand Effendy Pohan. Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan yang menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.

Pemeriksaan terhadap Effendy Pohan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (22/7/2025). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

"Iya, benar, diperiksa di Gedung KPK," ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).

Budi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan terhadap Effendy Pohan, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut.

Effendy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumatera Utara. Posisi itu dijabatnya saat Topan Obaja Putra Ginting menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya