Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Semarang, Mardiati Ningsih mengatakan, T alias AR merupakan residivis yang pernah dipenjara pada tahun 2003. Sebelum menjalani masa pidana di Lapas Semarang, ia sempat ditahan di Rutan Depok. Tak lama setelah dipindahkan, ia dibawa oleh Densus 88 untuk mengikuti program deradikalisasi dan proses pembubaran organisasi Jamaah Islamiyah.
Pemindahan tersebut didasarkan pada surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PL.05.06-1978, tertanggal 20 September 2024.
Selama menjalani hukuman di Lapas Semarang, Abu Rusydan bersedia mengikuti seluruh program pembinaan kepribadian. Ia juga telah menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada seluruh korban atas tindakan yang dilakukan dirinya dan kelompoknya di masa lalu. Hingga saat ini, Abu Rusydan telah menjalani pidana selama 3 tahun 10 bulan.
(Awaludin)