Bareskrim: Tersangka Beras Oplosan Bisa Perorangan dan Korporasi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 24 Juli 2025 18:47 WIB
Merk beras yang oplos didita Mabes Polri/Foto: Puteranegara Batubara-Okezone
Share :

Kepolisian juga turut mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tujuan mencari tahu berapa lama praktik beras oplosan ini dilakukan.

Penyidik bakal memakai Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Bareskrim Polri menyatakan penyelidikan kasus ini diawali dengan adanya surat Menteri Pertanian kepada Kapolri pada tanggal 26 Juni 2025 tentang penyampaian hasil investigasi terhadap mutu dan harga beras kategori premium dan medium yang beredar di pasar. Investigasi dilakukan pada tanggal 6–23 Juni 2025 pada 10 provinsi dengan jumlah sampel sebanyak 268 sampel pada 212 merek beras.

Hasilnya, terhadap beras premium terdapat ketidaksesuaian mutu beras di bawah standar regulasi sebesar 85,56 persen. Ketidaksesuaian di atas HET sebesar 59,78 persen.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya