Ia juga menuntut agar seluruh isi negosiasi, khususnya yang berkaitan dengan data pribadi masyarakat, dibuka kepada publik.
"Pemerintah tidak boleh merahasiakan isi negosiasi yang menyangkut data pribadi jutaan warga negara. Kami mendesak agar semua poin kesepakatan, termasuk klausul-klausul teknis dan implikasinya, dibuka secara transparan kepada publik. Ini demi memastikan akuntabilitas dan mencegah spekulasi yang bisa merugikan kepentingan nasional," tambahnya.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Pemerintah Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakat kepada perusahaan-perusahaan asal Amerika Serikat. Kebijakan ini disebut menjadi bagian dari kesepakatan dagang terkait penetapan tarif resiprokal sebesar 19% antara Indonesia dan AS.
(Awaludin)