Sebelumnya, Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Rabu (18/6/2025). Ia terbukti terlibat dalam praktik suap kepada hakim, yang berujung pada vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan.
Ketua majelis hakim dalam sidang tingkat pertama, Rosihan Juhriah Rangkuti, juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.
(Awaludin)