Dua Ciuman di Pipi dari Istri Antar Hasto ke Kursi Terdakwa

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 25 Juli 2025 15:06 WIB
Hasto dan istri sebelum persidangan (foto: Okezone)
Share :

Jaksa menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, serta melakukan perintangan penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya