JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara. Ia terbukti melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Merespons putusan tersebut, istri Hasto, Maria Stefani Ekowati, menyatakan menerima vonis tersebut dengan penuh ketegaran.
"Kita terima dengan tenang, kepala tegak, tetap senyum. Semoga Tuhan memberkati," kata Maria di ruang sidang usai pembacaan vonis Hasto, Jumat (25/7/2025).
Diketahui, Hasto dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menilai perbuatan Hasto telah merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu.
"Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan Pemilu yang independen dan berintegritas," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, membacakan hal yang memberatkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.
Hal lain yang memberatkan adalah perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal-hal yang meringankan, Hasto bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
"Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," ujar hakim membacakan keadaan yang meringankan.
(Arief Setyadi )