Tindakan semacam ini kerap terjadi di negara dengan sistem demokrasi lemah atau di bawah kepemimpinan otoriter.
Adapun kasus hukum Hasto, menurut mereka, tidak bisa terlepas dari sikap kritisnya terhadap pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Dalam kasus Hasto Kristiyanto, penuntutan terhadap fungsionaris partai politik yang sangat kritis kepada pemerintahan Jokowi ini tampaknya didasarkan pada motif politik,” ujar Romo Magnis dan kawan-kawan.
Berikut daftar akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademik Independen:
1. Prof. Franz Magnis-Suseno – Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara
2. Prof. Maria W. Soemardiono – Universitas Gadjah Mada (UGM)
3. Mayling Oey-Gardiner – Universitas Indonesia (UI)
4. Prof. Riris Sarumpaet – UI
5. Prof. Ramlan Surbakti – Universitas Airlangga (Unair)
6. Prof. Manneke Budiman – UI
7. Prof. Francisia Saveria Sika Seda – UI
8. Prof. Daldiyono – UI
9. Prof. Teddy Prasetyono – UI
10. Prof. Melani Budianta – UI
11. Marzuki Darusman – Jaksa Agung 1999–2001
12. Prof. P.M. Laksono – UGM
13. Prof. Masduki – Universitas Islam Indonesia (UII)
14. Prof. Asvi Warman Adam – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
15. Dr. Suparman Marzuki – UII
16. Dr. Hilmar Farid – sejarawan
17. Dr. A. Prasetyantoko – Unika Atma Jaya
18. Dr. Suraya Afif – UI
19. Dr. Haryatmoko – STF Driyarkara
20. Dr. Setyo Wibowo – STF Driyarkara
21. Dr. Pinky Wisnusubroto – Unair
22. Usman Hamid – Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera
23. Prof. Sulistyowati Irianto – UI
(Arief Setyadi )