Hakim: Amicus Curiae Romo Magnis-Eks Jaksa Agung Jadi Pertimbangan Vonis Hasto

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 25 Juli 2025 22:46 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan amicus curiae yang disampaikan Romo Magnis, Jaksa Agung 1999–2001 Marzuki Darusman, dan puluhan akademisi menjadi pertimbangan dalam memvonis Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Hal itu ia sampaikan saat membacakan surat putusan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

“Menimbang bahwa majelis menyampaikan penghargaan mendalam atas kontribusi substansif yang telah diberikan melalui amicus curiae dan menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut telah menjadi pertimbangan integral dalam proses pengambilan keputusan,” kata Hakim Rios.

“Bukan sekadar sebagai referensi tambahan, melainkan sebagai masukan penting untuk memastikan bahwa putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan nilai-nilai keadilan konstitusional, keadilan prosedural, dan kesetaraan substansif yang menjadi fondasi sistem peradilan dalam negara hukum demokratis, dengan tetap menghormati semangat pencarian keadilan yang disampaikan oleh para tokoh melalui amicus curiae,” sambungnya.

Sebelumnya, puluhan orang mengirimkan pandangan hukum sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Amicus curiae tersebut dikirim menjelang sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Jumat, 25 Juli 2025.
Dari puluhan orang tersebut, terdapat Romo Magnis hingga Jaksa Agung 1999–2001 Marzuki Darusman. Selain keduanya, terdapat juga kelompok Aliansi Akademik Independen yang terdiri dari 23 akademisi dan aktivis dari berbagai universitas.

“Perkenankan kami Aliansi Akademik Independen turut memberikan pandangan akademik kami dalam perspektif socio-legal, yaitu melihat hukum dalam konteks, dan bertujuan mendukung prinsip due process of law, serta supremasi hukum dalam proses peradilan pidana,” sebagaimana dikutip dari dokumen amicus curiae tersebut yang dilihat pada Selasa 22 Juli 2025. 

Melalui dokumen tersebut, Romo Magnis dan kawan-kawan menilai, penuntutan terhadap Hasto janggal dan menimbulkan kekhawatiran besar bahwa independensi peradilan dan demokrasi melemah.

Sejumlah akademisi tersebut pun menyoroti bukti yang dihadirkan jaksa KPK di persidangan yang dipandang lemah, prosedur pemeriksaan yang diwarnai pemaksaan, hingga momentum dimulainya penyelidikan yang terkesan lebih didorong oleh motivasi politik, alih-alih hukum.

Tindakan semacam ini kerap terjadi di negara dengan sistem demokrasi lemah atau di bawah kepemimpinan otoriter.
Adapun kasus hukum Hasto, menurut mereka, tidak bisa terlepas dari sikap kritisnya terhadap pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Dalam kasus Hasto Kristiyanto, penuntutan terhadap fungsionaris partai politik yang sangat kritis kepada pemerintahan Jokowi ini tampaknya didasarkan pada motif politik,” ujar Romo Magnis dan kawan-kawan.

Berikut daftar akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademik Independen:

1.    Prof. Franz Magnis-Suseno – Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara
2.    Prof. Maria W. Soemardiono – Universitas Gadjah Mada (UGM)
3.    Mayling Oey-Gardiner – Universitas Indonesia (UI)
4.    Prof. Riris Sarumpaet – UI
5.    Prof. Ramlan Surbakti – Universitas Airlangga (Unair)
6.    Prof. Manneke Budiman – UI
7.    Prof. Francisia Saveria Sika Seda – UI
8.    Prof. Daldiyono – UI
9.    Prof. Teddy Prasetyono – UI
10.    Prof. Melani Budianta – UI
11.    Marzuki Darusman – Jaksa Agung 1999–2001
12.    Prof. P.M. Laksono – UGM
13.    Prof. Masduki – Universitas Islam Indonesia (UII)
14.    Prof. Asvi Warman Adam – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
15.    Dr. Suparman Marzuki – UII
16.    Dr. Hilmar Farid – sejarawan
17.    Dr. A. Prasetyantoko – Unika Atma Jaya
18.    Dr. Suraya Afif – UI
19.    Dr. Haryatmoko – STF Driyarkara
20.    Dr. Setyo Wibowo – STF Driyarkara
21.    Dr. Pinky Wisnusubroto – Unair
22.    Usman Hamid – Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera
23.    Prof. Sulistyowati Irianto – UI

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya