JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, memastikan kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), tidak melibatkan orang lain. Arya ditemukan tewas secara tragis dengan tubuh terlilit lakban, yang mengarah pada bunuh diri.
"Indikator kuat, kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain," kata Wira, Selasa (29/7/2025).
Kepastian ini diperoleh dari hasil Scientific Crime Investigation. Polisi tidak menemukan adanya tindak pidana dalam kasus kematian Arya. Dengan demikian, teka-teki kematian Arya Daru kini tidak lagi menjadi tanda tanya.
Sebagai informasi, Arya ditemukan tewas di dalam kamar kosnya di daerah Jakarta Pusat pada Selasa pagi, 8 Juli 2025. Ia ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan kepala terikat lakban kuning dan tubuh tertutup selimut.
Namun, kondisi kamar tampak rapi, sejuk, dan tanpa tanda-tanda kekerasan atau kerusakan barang. Polisi menemukan sidik jari Arya sendiri pada lakban tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, lakban tersebut dibeli korban dari Yogyakarta.
“Terkait dengan lakban kuning, berdasarkan keterangan istri korban, lakban tersebut dibeli pada akhir bulan Juni di Toko Merah, Gedung Kuning, Yogyakarta," kata Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Ade Ary menambahkan, lakban serupa juga ditemukan di rumah Arya Daru di Yogyakarta. Polisi akan menyita lakban tersebut untuk dijadikan pembanding.
Sementara itu, berdasarkan keterangan rekan, lakban tersebut biasanya dipakai pegawai Kemlu RI saat bepergian ke luar negeri. Fungsinya, kata Ade Ary, adalah untuk mempermudah korban mencari barang saat berada di bandara.
Diplomat Kemlu itu dikenal aktif di bidang perlindungan dan pemulangan warga negara Indonesia. Ia terlibat dalam upaya evakuasi WNI, termasuk anak-anak yang telantar di luar negeri, serta pemulangan dari negara-negara seperti Turki dan Iran. Bahkan, Arya pernah menjadi saksi kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di Jepang.
(Fetra Hariandja)