Diketahui, Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai, perbuatan Hasto merusak citra lembaga penyelenggara pemilu.
"Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang independen dan berintegritas," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan hal-hal yang memberatkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Hal-hal yang memberatkan lainnya adalah perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.