Ini Alasan Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 31 Juli 2025 22:26 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (foto; Okezone)
Share :

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas membeberkan alasan pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

"Kami ajukan kepada Bapak Presiden tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan, bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun kontribusi kepada Republik," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Selain itu, kata dia, pemberian pengampunan hukum tersebut juga didasarkan pada kepentingan bangsa dan negara, sekaligus menjaga persatuan nasional yang lebih kondusif.

"Kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen dan kekuatan politik yang ada di Indonesia," tuturnya melanjutkan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya