Adapun permohonan pemberian abolisi maupun amnesti merupakan usulan dari Supratman selaku Menkumham kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari Kementerian Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," pungkasnya.
(Awaludin)