Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Hak Konstitusional Presiden

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Jum'at 01 Agustus 2025 20:18 WIB
Pakar Hukum Unissula Henry Indraguna/ist
Share :

“Dan jika seseorang tokoh politik terlibat dalam suatu perkara seperti obstruction of justice atau dugaan pidana umum lain, maka pemberian amnesti bertentangan dengan prinsip non-intervensi kekuasaan eksekutif dalam independensi yudisial,” ulasnya.

Henry melanjutkan, dalam konteks demokrasi dan supremasi hukum, keadilan substantif jauh lebih penting daripada sekadar keadilan prosedural atau simbolik.

“Oleh karena itu, saya  mendukung kebijakan Presiden Prabowo yang secara resmi memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto,”pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya