“Dan jika seseorang tokoh politik terlibat dalam suatu perkara seperti obstruction of justice atau dugaan pidana umum lain, maka pemberian amnesti bertentangan dengan prinsip non-intervensi kekuasaan eksekutif dalam independensi yudisial,” ulasnya.
Henry melanjutkan, dalam konteks demokrasi dan supremasi hukum, keadilan substantif jauh lebih penting daripada sekadar keadilan prosedural atau simbolik.
“Oleh karena itu, saya mendukung kebijakan Presiden Prabowo yang secara resmi memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )