JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas memastikan, Presiden Prabowo Subianto memiliki pertimbangan dalam memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Dia juga menegaskan, Presiden Prabowo Subianto tidak mencampuri proses hukum.
"Saya ingin menggarisbawahi, khusus terkait Pak Tom Lembong kemudian Pak Hasto sekali lagi ini bukan soal, Presiden sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum,’ ujarnya pada wartawan, Jumat (1/8/2025).
“Tetapi Presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik itu bisa bersama-sama membangun Republik ini dengan, apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia Merdeka," sambungnya.
"Nah karena itu, sekali lagi itu apa yang menjadi alasan sesungguhnya dari pemberian amnesti kemudian juga abolisi kepada salah satunya pada Tom Lembong," tuturnya.
Politikus Partai Gerindra ini melanjutkan, pemberian amnesti terhadap 1.178 orang itu, datanya 99 persen berasal dari Kementerian Imipas. Diantaranya, 6 orang terjerat kasus makar tanpa senjata di Papua, 78 orang dalam gangguan jiwa, 16 orang penderita paliatif, 1 orang disabilitas intelektual, lalu 55 orang berusia lebih dari 70 tahun.