Lebih lanjut, Sugiono menyoroti bahwa profesi diplomat memiliki tantangan tersendiri, baik suka maupun duka, serta tekanan yang besar.
“Menjadi diplomat itu adalah panggilan untuk mengabdi. Ada suka dan duka, serta banyak tekanan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus kematian Arya Daru Pangayunan belum dihentikan. Hingga saat ini, belum diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), meskipun belum ditemukan unsur tindak pidana. Polisi tetap membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi tambahan.
“Kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi. Kami tampung. Untuk sekarang, belum ada SP3,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7).
(Awaludin)