Sementara itu, Pengamat hukum, Fajar Trio pun mengungkapkan keprihatinannya atas lemahnya penegakan hukum dalam perkara yang menyangkut keselamatan dan martabat korban di bawah umur di SMK swasta di Tangsel.
Menurutnya, tindakan tidak menahan pelaku meskipun ada bukti permulaan yang cukup, ditambah dugaan intervensi dapat melanggar prinsip profesionalisme dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
“Pembiaran terhadap tindak pidana, apalagi yang menyangkut kekerasan seksual terhadap anak, bisa ditafsirkan sebagai pelanggaran etik dan disiplin anggota, jika terbukti disengaja, bisa juga mengarah pada tindak pidana berupa perintangan proses hukum,” tegasnya.
(Fahmi Firdaus )