JAKARTA – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyebutkan HS (51), selaku oknum Ketua Rukun Warga (RW) dan S (35) selaku oknum Ketua RT yang diciduk atas dugaan pemerasan, terancam hukuman 9 tahun penjara.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujarnya, Minggu (3/8/2025).
Menurut Andi, keduanya tertangkap tangan melakukan pemerasan disertai ancaman kepada seorang pemborong proyek pembangunan ruang kelas tambahan di salah satu SMP di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Awalnya, korban selaku pihak pemborong berinisiatif menemui ketua lingkungan sebagai bentuk koordinasi dan penghormatan terhadap perangkat setempat.
"Namun saat menemui tersangka HS dan S, korban dimintai uang sebesar Rp35 juta," tuturnya.
Ia menjelaskan, korban sempat menolak permintaan tersebut dan hanya menyanggupi sebesar Rp15 juta. Namun, para tersangka menolak dan tetap meminta Rp30 juta, disertai ancaman akan menutup akses distribusi bahan material bangunan bila permintaan tidak dipenuhi.
"Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan kami langsung tindak lanjuti," ujarnya.
Kedua tersangka akhirnya ditangkap di salah satu kafe di kawasan Citra Raya. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp30 juta, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi.
"Apabila masyarakat menemukan atau menjadi korban aksi premanisme, jangan ragu dan takut untuk melaporkan ke kepolisian, dalam hal ini Polresta Tangerang," katanya.
Indra Waspada menambahkan Polresta Tangerang berkomitmen memberantas segala bentuk premanisme yang dapat menghambat investasi dan pembangunan. Oleh karena itu, pihaknya telah membentuk Tim Patroli Sigap yang selalu siaga mengantisipasi dan menindak aksi-aksi premanisme.
(Arief Setyadi )