Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fantastis, 4 Tersangka Pemerasan TKA Raup Rp1,1 hingga 13,9 Miliar

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 24 Juli 2025 |18:34 WIB
Fantastis, 4 Tersangka Pemerasan TKA Raup Rp1,1 hingga 13,9 Miliar
KPK jumpa pers penahanan tersangka pemerasan TKA di Kemnaker (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (24/7/2025). Mereka diketahui meraup uang miliaran rupiah dari praktik haram tersebut.

Para tersangka itu yakni GTW (Gatot Widiartono), Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Kemnaker 2021–2025.

Kemudian, PCW (Putri Citra Wahyoe); JMS (Jamal Shodiqin), dan ALF (Alfa Eshad). Ketiganya merupakan staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK), Kemnaker 2019–2024.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement