Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan masing-masing tersangka menerima uang miliaran rupiah selama kurun waktu 2019–2024 dengan total nominal mencapai Rp53,7 miliar.
"GTW sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar, PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar, ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar, dan JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis (24/7/2025).
Asep melanjutkan masih terus menelusuri aliran-aliran uang tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
Menurutnya, hingga saat ini, para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,61 miliar.
(Arief Setyadi )