Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fantastis, 4 Tersangka Pemerasan TKA Raup Rp1,1 hingga 13,9 Miliar

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 24 Juli 2025 |18:34 WIB
Fantastis, 4 Tersangka Pemerasan TKA Raup Rp1,1 hingga 13,9 Miliar
KPK jumpa pers penahanan tersangka pemerasan TKA di Kemnaker (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan masing-masing tersangka menerima uang miliaran rupiah selama kurun waktu 2019–2024 dengan total nominal mencapai Rp53,7 miliar.

"GTW sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar, PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar, ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar, dan JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis (24/7/2025).

Asep melanjutkan masih terus menelusuri aliran-aliran uang tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
Menurutnya, hingga saat ini, para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,61 miliar.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement