Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fantastis, 4 Tersangka Pemerasan TKA Raup Rp1,1 hingga 13,9 Miliar

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 24 Juli 2025 |18:34 WIB
Fantastis, 4 Tersangka Pemerasan TKA Raup Rp1,1 hingga 13,9 Miliar
KPK jumpa pers penahanan tersangka pemerasan TKA di Kemnaker (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (24/7/2025). Mereka diketahui meraup uang miliaran rupiah dari praktik haram tersebut.

Para tersangka itu yakni GTW (Gatot Widiartono), Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Kemnaker 2021–2025.

Kemudian, PCW (Putri Citra Wahyoe); JMS (Jamal Shodiqin), dan ALF (Alfa Eshad). Ketiganya merupakan staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK), Kemnaker 2019–2024.

 

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan masing-masing tersangka menerima uang miliaran rupiah selama kurun waktu 2019–2024 dengan total nominal mencapai Rp53,7 miliar.

"GTW sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar, PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar, ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar, dan JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis (24/7/2025).

Asep melanjutkan masih terus menelusuri aliran-aliran uang tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
Menurutnya, hingga saat ini, para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,61 miliar.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement