Polisi Ungkap Alasan Pria Ngamuk dan Teriak Bom di Pesawat Lion Air

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 04 Agustus 2025 18:21 WIB
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung/Foto: Istimewa
Share :

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 437 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Sebelumnya, seorang penumpang viral setelah marah-marah hingga berteriak membawa bom di dalam kabin pesawat. Peristiwa itu terjadi pada penerbangan JT-308 rute Soekarno-Hatta–Kualanamu pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya