Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah pisau, ponsel milik korban, ponsel milik pelaku, serta sepeda motor yang ditinggalkan.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa terhadap sedikitnya tiga korban lainnya di lokasi yang sama. Seluruh korban diketahui mengenal pelaku melalui aplikasi Michat.
Penyidik masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya korban tambahan.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya mencapai 9 tahun penjara,” jelas Kompol Rohmadi.