Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pengadaan Google Cloud tersebut guna mendukung proses pembelajaran secara daring pada masa pandemi Covid-19.
"Waktu itu kita ingat zaman Covid, ya, pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian itu datanya disimpan dalam bentuk cloud, Google Cloud-nya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Menurutnya, proses pembelajaran secara daring tersebut membutuhkan daya tampung penyimpanan yang besar. Sehingga perlu membayar Google Cloud. "Ini yang sedang kita dalami. Apakah ini terjadi kemahalan atau bagaimana," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menduga adanya korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kasus ini terkait dengan Google Cloud yang merupakan bagian dari pengadaan Chromebook.
"Chromebook dan lain-lain ini masih lidik. Ini ada cloud, Google Cloud dan lain-lain, bagian dari itu (Chromebook)," kata Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi sekaligus Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
(Fetra Hariandja)