Jaksa Tuntut Charlie Chandra 5 Tahun Penjara Terkait Pemalsuan Dokumen Tanah

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 06 Agustus 2025 22:27 WIB
Charlie Chandra (Foto: Dok)
Share :

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman lima tahun penjara terhadap Charlie Chandra. Ia dituntut atas perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah seluas 87.100 meter persegi di Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Demikian disampaikan tim JPU saat membacakan surat tuntutan Charlie Chandra di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa 5 Agustus 2025. Jaksa meyakini Charlie terbukti bersalah atas perkara pemalsuan dokumen.

"Kami menuntut Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemalsuan surat berharga," ujar JPU dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup.

Tim penuntut yang terdiri dari Martin Josen Saputra (Kejari Tangerang) dan Dayan Sirait (Kejati Banten) menyatakan tetap pada tuntutan awal. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Ahmad Khozinudin menyatakan akan menyiapkan pembelaan maksimal.

Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan untuk pembacaan pleidoi pada Jumat, 8 Agustus 2025. Jika pihak terdakwa belum siap, persidangan akan dilanjutkan Selasa, 12 Agustus 2025.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya