Ridwan Kamil sebelumnya telah melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat pada Jumat (11/4) dan teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik tersebut.
"Kejati Jabar telah menerima SPDP dari teman-teman penyidik Bareskrim Polri. Tercantum pelapornya saudara MRK. Kejati Jabar telah menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan," kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, di Bandung.
(Awaludin)