Terpisah, Pengacara Lisa, John Boy Nababan menyebut kliennya juga akan hadir dalam kegiatan pengambilan sampel DNA. Ia mengatakan pengambilan DNA hanya dilakukan terhadap Lisa, Ridwan Kamil dan sang anak.
"Iya hadir. Hanya Lisa, anaknya dan Ridwan Kamil," jelasnya.
Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan sendiri Lisa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat pada Jumat (11/4) lalu dan teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.
Sementara itu Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri atas kasus pencemaran nama baik tersebut.
"Kejati Jabar telah menerima SPDP dari teman-teman penyidik Bareskrim Polri. Tercantum pelapornya saudara MRK. Kejati Jabar menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan,"kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Bandung.
(Awaludin)