BANGKALAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan menggerebek pesta narkoba yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di dalam Kantor Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Pesta sabu-sabu itu dilakukan saat jam kerja.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, menjelaskan, polisi mengamankan enam orang, termasuk dua di antaranya adalah pengedar narkoba. Tiga pelaku ditangkap di lokasi pertama saat sedang mengonsumsi sabu. Mereka adalah WT (ASN kecamatan), HE (pegawai honorer), dan SY (pengurus KONI Kabupaten Bangkalan). Ketiganya tertangkap basah sedang berpesta sabu.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian bergerak ke lokasi kedua dan kembali menangkap tiga orang lainnya, yakni NO, WA, dan BA. Dua di antaranya, NO dan WA, diketahui sebagai penyedia sabu untuk para tersangka.
Seluruh pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan, NO dan WA ditetapkan sebagai pengedar narkoba dan kini resmi ditahan.
Sementara empat tersangka lainnya yang terbukti positif menggunakan narkoba melalui tes urine, diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur untuk menjalani proses rehabilitasi.
Wakil Bupati Bangkalan, Fauzan Jakfar, turut angkat bicara terkait kejadian memalukan ini. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Untuk dua pelaku yang berstatus ASN dan pegawai honorer, pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pemecatan.
“Narkoba adalah extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang sama sekali tidak patut dicontoh. Kami tidak akan menoleransi pelanggaran ini,” tegasnya.
Sementara itu, dua tersangka pengedar, yakni NO dan WA, dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
(Fetra Hariandja)