Wakil Bupati Bangkalan, Fauzan Jakfar, turut angkat bicara terkait kejadian memalukan ini. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Untuk dua pelaku yang berstatus ASN dan pegawai honorer, pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pemecatan.
“Narkoba adalah extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang sama sekali tidak patut dicontoh. Kami tidak akan menoleransi pelanggaran ini,” tegasnya.
Sementara itu, dua tersangka pengedar, yakni NO dan WA, dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
(Fetra Hariandja)