KPK Dalami Info soal Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Terima Aliran Dana CSR BI-OJK

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 08 Agustus 2025 06:03 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

Sebagai informasi, KPK mengumumkan dua anggota DPR RI menjadi tersangka dalam perkara korupsi penyelewengan dana sosial PSBI dan PJK OJK tahun 2020–2023. Mereka adalah Heri Gunawan alias HG (Gerindra) dan Satori alias ST (NasDem).
Singkatnya, kedua tersangka diduga melakukan penyelewengan dana sosial tersebut. Uang yang seharusnya digunakan untuk dana sosial malah dipakai untuk kepentingan pribadi.

Heri menerima uang sebesar Rp15,86 miliar yang berasal dari Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan program Bantuan Sosial BI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Sementara itu, ST menerima total Rp12,52 miliar, dengan rincian: Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial BI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Keduanya dijerat melanggar pasal terkait gratifikasi. Tak hanya itu, keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya