Duduk Perkara Suap yang Menyeret Bupati Koltim Jadi Tersangka KPK

Nur Khabibi, Jurnalis
Sabtu 09 Agustus 2025 07:16 WIB
KPK tetapkan Bupati Koltim Abdul Azis tersangka suap (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

"Pada Maret 2025, AGD selaku PPK melakukan penandatanganan kontrak pekerjaan pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dengan PT PCP senilai Rp126,3 miliar," kata Asep.

"Pada akhir April 2025, saudara AGD berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp30 juta kepada ALH di Bogor. Kemudian, pada periode Mei–Juni, PT PCP melalui DK melakukan penarikan uang sekitar Rp2,09 miliar," sambungnya.

Asep menjelaskan, uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada AGD senilai Rp500 juta, di lokasi pembangunan RSUD Kabupaten Koltim. Selain itu, Deddy Karnady juga menyampaikan permintaan dari AGD kepada rekan-rekan di PT PCP terkait komitmen fee sebesar 8 persen.

Pada Agustus 2025, Deddy Karnady kemudian melakukan penarikan cek Rp1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada AGD.

"AGD kemudian menyerahkannya kepada YS selaku staf saudara ABZ (Abdul Azis). Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh saudara ABZ, yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Sdr. ABZ," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya