Sementara itu, Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana menyampaikan bahwa penyidik Pomdam Udayana telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka dalam kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Korban diduga tewas akibat penganiayaan oleh seniornya.
“Kini ada 20 personel prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wahyu di Mabes AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Pada proses penyelidikan awal, pihaknya terlebih dahulu menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Sementara 16 prajurit lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif.
Ia menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, prajurit tersebut langsung ditahan.
“Kemarin sudah ada pembaruan bahwa empat prajurit tersebut telah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Subdenpom 9-1 di Ende,” ujarnya.
(Awaludin)