Menkopolkam: Pengawasan TNI Diperkuat agar Kasus Penganiayaan Prajurit Tak Terulang

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 12 Agustus 2025 08:29 WIB
Menko Polkam Budi Gunawan (foto : Okezone)
Share :

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan, menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang diduga akibat penganiayaan oleh para senior. Ia menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius Pemerintah.

“Karena menyangkut keselamatan, disiplin, dan kehormatan prajurit, Pemerintah berkomitmen agar kejadian seperti ini tidak terulang melalui penegakan hukum dan pembenahan sistem pengawasan internal di lingkungan satuan,” ujar Budi, Selasa (12/8/2025).

Budi menambahkan, Pemerintah akan memastikan proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai prosedur peradilan militer yang berlaku.

“Kemenkopolkam terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak TNI untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi asas keadilan,” ucap Budi.

 

Mantan Kepala BIN itu juga menyampaikan bahwa Mabes TNI telah memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kemenko Polkam telah berkoordinasi dan mendorong penguatan sistem pengawasan serta pembinaan personel di TNI agar hal serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya.

Prada Lucky merupakan anggota TNI yang baru lulus pendidikan dua bulan. Setelah resmi menjadi anggota, ia langsung ditempatkan di Batalion Pembangunan 843, yang baru tiba di Nagekeo sekitar sebulan sebelumnya untuk membantu pembangunan masyarakat di daerah tersebut.

Dari sejumlah foto dan video yang beredar, tubuh Prada Lucky dipenuhi lebam dan memar, bahkan terdapat luka seperti tusukan di kaki dan belakang tubuhnya. Korban sempat dirawat di Unit Perawatan Intensif Rumah Sakit Umum Daerah Aeramo, Kabupaten Nagekeo, namun kemudian meninggal dunia pada Rabu, 6 Agustus 2025.

 

Sementara itu, Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana menyampaikan bahwa penyidik Pomdam Udayana telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka dalam kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Korban diduga tewas akibat penganiayaan oleh seniornya.

“Kini ada 20 personel prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wahyu di Mabes AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Pada proses penyelidikan awal, pihaknya terlebih dahulu menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Sementara 16 prajurit lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif.

Ia menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, prajurit tersebut langsung ditahan.

“Kemarin sudah ada pembaruan bahwa empat prajurit tersebut telah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Subdenpom 9-1 di Ende,” ujarnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya