Sebelumnya, TNI telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Salah satu tersangka ternyata ada yang berasal dari golongan perwira.
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan, perwira itu diduga membiarkan bawahannya melakukan kekerasan. Namun, Wahyu belum bisa merinci lebih jauh pangkat dan identitas perwira tersebut.
(Fahmi Firdaus )